Persyaratan dan Proses Pembuatan Akta Notaris untuk Kelompok Tani - Kelompok tani merupakan entitas yang penting dalam pembangunan pertanian di Indonesia. Untuk menjalankan kegiatan secara resmi, kelompok tani perlu memiliki akta notaris. Berikut adalah syarat-syarat dan prosedur pembuatan akta notaris untuk kelompok tani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Tani:
Syarat-Syarat Pembuatan Akta Notaris Kelompok Tani
1. Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kelompok Tani. Dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
2. Data Identitas Kelompok Tani. Nama dan alamat kelompok tani.
3. Data Anggota Kelompok Tani. Nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota kelompok tani.
4. Susunan Pengurus Kelompok Tani. Ketua, sekretaris, dan bendahara.
5. Program Kerja Kelompok Tani. Rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh kelompok tani.
6. Sumber Dana Kelompok Tani. Sumber pendanaan yang akan digunakan oleh kelompok tani.
7. Pernyataan Kesediaan Anggota. Pernyataan tertulis dari anggota yang menyatakan kesediaannya menjadi bagian dari kelompok tani.
8. Pas Foto Terbaru Ukuran 3x4 cm berwarna, untuk setiap anggota kelompok tani.
9. Materai. Sebesar Rp6.000.
Prosedur Pembuatan Akta Notaris
1. Pengajuan Permohonan. Kelompok tani mengajukan permohonan pembuatan akta notaris kepada notaris yang bersangkutan.
2. Pemeriksaan Dokumen. Notaris memeriksa kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
3. Pembuatan Akta Notaris. Jika dokumen lengkap, notaris membuat akta notaris.
4. Penandatanganan Akta. Akta notaris ditandatangani oleh notaris, ketua kelompok tani, dan dua orang saksi.
5. Pendaftaran Akta. Akta notaris didaftarkan ke Kantor Pertanian Kabupaten/Kota.
6. Penerbitan Surat Izin Usaha Perkoperasian (SIUP). Setelah proses pendaftaran, Kantor Pertanian Kabupaten/Kota menerbitkan SIUP bagi kelompok tani.
Biaya Pembuatan Akta Notaris
Biaya pembuatan akta notaris dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara kelompok tani dan notaris yang dipilih. Namun, secara umum, biaya tersebut berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
Catatan Penting:
- Persyaratan di atas dapat berbeda di setiap daerah, oleh karena itu, sebaiknya dilakukan konsultasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat untuk informasi yang lebih rinci.
- Pembuatan akta notaris juga bisa dilakukan secara online melalui layanan e-Notaris yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan memahami proses dan syarat-syaratnya, kelompok tani dapat memperoleh akta notaris dengan lancar, sehingga dapat menjalankan kegiatan pertaniannya secara resmi dan terstruktur.
Comments
Post a Comment