Ciri dan sifat Mendirikan Badan Usaha Perseorangan, Persekutuan, CV, dan PT
Jika usaha Anda memang mau dibuat permanen, maka ada baiknya jika memerhatikan jenis badan usaha yang didirikan. Begitu juga dengan bentuknya. Hal itu bisa dilihat dalam sejumlah tips di bawah ini:
Badan usaha/perusahaan perseorangan atau individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal (mendirikan Production House, misalnya) tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya, perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi. Memiliki tenaga kerja/ buruh sedikit dan penggunaan alat produksi berteknologi sederhana. Contohnya: perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil karena terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan
Perusahaan/badan usaha persekutuan/partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama sama bekerja untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggungjawabnya terbagi rata serta tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat firma:
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota lainnya
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota memunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Persekutuan komanditer/CV/commanditaire vennotschaap
Ciri dan sifat CV:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kredit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif karena tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan CV tidaklah menentu
Perseroan Terbatas/ PT/Korporasi/Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/ pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/ saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan/PPh dan pajak deviden
Comments
Post a Comment