Tanah menurut UUPA adalah, hanya permukaan bumi saja. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 4 Ayat (1) UUPA: "Atas dasar Hak Menguasai Negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut Tanah, yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum lainnya."
Dan diperjelas dengan penjelasan umum II Ayat (1) UUPA, yaitu: "..ditegaskan bahwa, dikenal Hak Milik yang dapat dipunyai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atas bagian dari bumi Indonesia. Dalam pada itu hanya permukaan bumi sajalah yang disebut sebagai Tanah, yang dapat dihaki oleh seseorang.
Jadi, siapa saja hanya berhak atas permukaan buminya saja, itupun dengan memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan hidup yang mendasarkan kepada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri.
Jikapun seseorang memiliki hak atas tanah yang merupakan Hak Milik, yang hak atas tanah tersebut merupakan hak yang paling sempurna dan terpenuhi sifat dan kewenangannya di banding dengan hak-hak lain yang ada dan berlaku sesuai dengan ketentuan Perundangan Agraria di Indonesia, tetap saja apabila ditemukan benda peninggalan bersejarah ataupun barang-barang tambang, dan benda-benda berharga lainnya walupun itu di dalam tubuh bumi berada tepat di bawah Hak.
Hak atas tanah adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum yang meliputi atas permukaan bumi saja. Sedangkan hak mempergunakan tanah adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada Badan Hukum Indonesia untuk dapat melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, serta Penelitian untuk mengambil manfaat ekonomi dan manfaat-manfaat lainnya dari alam Indonesia, yang bertujuan untuk kepentingan ekonomi yang pada akhirnya,baik langsung ataupun tidak langsung, akan menyejahterakan rakyat dan demi terwujudnya kemakmuran secara nasional, yang wilayah hukumnya meliputi Tanah, Tubuh Bumi, dan Ruang angkasa. (Pasal 4 Ayat (2) UUPA).
Comments
Post a Comment