BeginiSob norma yang berlaku dimasyarakat adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya masyarakat, serta sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku di masyarakat. Pada pembahasan kali ini kita akan mengetahui pengertian dan penjelasan dari 4 norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya.
1. Norma Agama di Masyarakat
Norma agama di masyarakat adalah pedoman hidup insan yang sumbernya diandalkan dari Tuhan yang Maha Esa berupa petunjuk hidup yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi keyakinan, perintah, larangan dan anjuran-anjuran.. Norma ini mempunyai sifat dogmatis, jangan dikurangi dan jangan ditambah.
Pemeluk agama tertentu mempercayai bahwa norma agama menata tentang peribadatan dan dalam hubungan insan dengan sesamanya dan pun dengan penciptanya, berikut contoh Norma Agama:
2. Norma Kesusilaan di Masyarakat
Norma kesusilaan di masyarakat adalah meruapakan aturan atau pedoman hidup yang dirasakan sebagai suara sanubari insan yang bersangkutan dengan baik-buruknya sebuah perbuatan. Norma kesusilaan berasal dari moral dan hati nurani manusia.. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia.
Berikut contoh norma kesusilaan di masyarakat:
3. Norma Kesopanan di Masyarakat
Norma kesopanan adalah peraturan yang hadir dari hubungan antar insan dalam kumpulan atau pergaulan sekelompok masyarakat dan dirasakan penting dalam sosial masyarakat. Norma ini bersumber dari masyarakat tersebut sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di sekian banyak lingkungan dan waktu.
Contoh beberapa norma kesopanan yang ada di masyarakat:
4. Norma Hukum di Masyarakat
Norma hukum adalah peraturan yang diciptakan,dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang mempunyai wewenang untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara misalnya pemerintah. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.
Fungsi norma hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Norma Agama di Masyarakat
Norma agama di masyarakat adalah pedoman hidup insan yang sumbernya diandalkan dari Tuhan yang Maha Esa berupa petunjuk hidup yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi keyakinan, perintah, larangan dan anjuran-anjuran.. Norma ini mempunyai sifat dogmatis, jangan dikurangi dan jangan ditambah.
Pemeluk agama tertentu mempercayai bahwa norma agama menata tentang peribadatan dan dalam hubungan insan dengan sesamanya dan pun dengan penciptanya, berikut contoh Norma Agama:
- Jangan mencuri
- Jangan berzina
- Jangan membunuh
- Jangan melakukan jahat dan kasar pada orang lain
- Melakukan perintah yang tertulis dalam buku suci
- Melakukan peribadatan cocok dengan kepercayaan
2. Norma Kesusilaan di Masyarakat
Norma kesusilaan di masyarakat adalah meruapakan aturan atau pedoman hidup yang dirasakan sebagai suara sanubari insan yang bersangkutan dengan baik-buruknya sebuah perbuatan. Norma kesusilaan berasal dari moral dan hati nurani manusia.. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia.
Berikut contoh norma kesusilaan di masyarakat:
- Jujur pada orang lain
- Berbuat baik pada sesama
- Jangan menculik hak kepunyaan orang lain
- Berlaku adil pada seluruh orang
3. Norma Kesopanan di Masyarakat
Norma kesopanan adalah peraturan yang hadir dari hubungan antar insan dalam kumpulan atau pergaulan sekelompok masyarakat dan dirasakan penting dalam sosial masyarakat. Norma ini bersumber dari masyarakat tersebut sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di sekian banyak lingkungan dan waktu.
Contoh beberapa norma kesopanan yang ada di masyarakat:
- Memberikan salam/ menyapa pada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
- Bertutur kata baik dan tidak kasar
- Menghargai orang yang lebih tua
4. Norma Hukum di Masyarakat
Norma hukum adalah peraturan yang diciptakan,dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang mempunyai wewenang untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara misalnya pemerintah. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.
Fungsi norma hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
- Sebagai pelengkap norma beda dengan sanksi yang tegas dan nyata
- Mengatur sekian banyak hal yang belum terdapat pada norma lain
- Terkadang norma hukum berlawanan dengan norma lain. Misalnya; hukuman mati, pada norma beda ada larangan guna membunuh
- Sanksi yang diserahkan kepada pelanggar norma hukum sifatnya tegas, memaksa, mengikat terhadap seluruh orang. Misalnya hukuman penjara/ tahanan, denda, bahkan hukuman mati.
- Kewajiban menunaikan pajak
- Dilarang mencuri, merampok, dan korupsi
- Dilarang mengerjakan tindak kekerasan/ membunuh
- Kendaraan umum mesti melewati rute khusus
- Semua pengendara wajib menyimak dan mengekor rambu kemudian lintas
Sanksi yang didapat dari pelanggaran norma hukum di masyarakat ini: denda uang, penjara, pencabutan hak sesuai hukum yang berlaku.
Baiklah sudah dijelaskan dengan lengkap pada pembasan kali ini yaitu 4 norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya. Semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua, jangan lupa untuk selalu mendukung blok ini dengan cara membagikan pembahasan ini, trimakasih atas kunjungannya.
Comments
Post a Comment