๐ผ Finansial ๐งพ Pajak ๐ช UMKM Banyak pelaku UMKM orang pribadi sudah paham cara hitung pajak saat masih memakai tarif final 0,5%: cukup lihat omzet, lalu setor sesuai ketentuan. Masalahnya, setelah masa fasilitas itu habis, banyak yang langsung bingung. Pajaknya dihitung dari omzet juga, atau dari laba? Kalau belum punya pembukuan lengkap, apakah masih bisa pakai cara sederhana? ๐
Tanggal: 26 Maret 2026 ✍️ Oleh: Tim Beginisob ๐ท️ Topik: Pajak UMKM, NPPN, Pembukuan, WP OP ✅ Berlaku per: 26 Maret 2026 Jawaban singkat Setelah PPh final UMKM 0,5% tidak bisa dipakai lagi, pajak WP Orang Pribadi UMKM tidak lagi dihitung sebagai persentase final dari omzet . Anda masuk ke skema umum PPh Orang Pribadi . Di skema umum, ada dua jalur utama. Kalau Anda memenuhi syarat dan sudah mengajukan pemberitahuan tepat waktu, Anda bisa memakai NPPN . Kalau tidak, Anda harus memakai pembukuan . Da...
Setelah PPh Final 0,5% Habis, Pajak UMKM Bayarnya Berapa? Panduan Skema Umum untuk WP OP