Diperbarui: 2 Juni 2026 Ijazah hilang atau rusak sering membuat panik, terutama saat dibutuhkan untuk melamar kerja, daftar kuliah, mengurus beasiswa, legalisir dokumen, seleksi PPPK/CPNS, atau pendaftaran sekolah lanjutan. Banyak orang langsung bertanya apakah ijazah bisa dicetak ulang seperti semula. Jawabannya perlu hati-hati: dalam banyak kasus, yang diurus bukan sekadar “cetak ulang bebas”, tetapi penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau mekanisme penggantian sesuai aturan dan kondisi ijazahnya. Artikel ini membahas langkah mengurus ijazah hilang atau rusak, syarat yang biasanya diminta, perbedaan sekolah masih aktif dan sekolah sudah tutup, serta kesalahan yang perlu dihindari agar proses tidak bolak-balik. Ringkasan cepat: Jika ijazah hilang, langkah awal biasanya membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jika ijazah rusak, jangan dibuang. Simpan fisiknya karena bisa menjadi bukti penting saat verifikasi. Pengurusan um...
Ijazah Hilang atau Rusak: Apakah Bisa Dicetak Ulang? Ini Cara Mengurus Penggantinya